Senin, 19 Desember 2011

KOPERASI BAB 10 & 11

NUR FEBRIANTO
19210778
2EA18


Bab 10
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut (Efisien)
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi / diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi, yaitu :
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
Manfaat Ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
TME  = MEL + METL
MEN = (MEL + METL ) - BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP +EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi :
Tingkat Efisiensi Biaya pelayanan BU ke Anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
                Anggaran biaya pelayanan
 = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
          (TEBU) = Realisasi biaya usaha
                          Anggaran Biaya usaha
                          Jika TEBU , 1 berarti efisien biaya usaha

2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapain target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus Perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK) :
          EvK =  Realisasi SHUk +  Realisasi MEL
                      Anggaran SHUk + anggaran MEL
               = Jika EvK > 1, berarti efektif

3. Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I) , jika (O > 1) disebut produktif.Rumus perhitungan Produktivitas PErusahaan Koperasi :
PPK = SHUk         x 100 %
                     Modal Koperasi
PPK = Laba Bersih dr usaha dengan non anggota  x 100%
                                  Modal Koperasi
Setiap Rp. 1,oo Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp....
Setiap Rp. 1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp...

4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi : Neraca, Perhitungan hasil usaha (income statement), laporan arus kas (Cash flow), catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit - unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan , maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB 11 Peranan Koperasi
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
            Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
                        - Adanya penjual dan pembeli yang sangat
              banyak
                        - Produk yang dijual perusahaan adalah
             sejenis (homogen)
                        - Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
                        - Para pembeli dan penjual memiliki informasi
             yang sempurna

Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
Produk yang dihasilkan tidak homogen
Ada produk substitusinya
Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Koperasi dalam Monopsoni
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli

Koperasi dalam Pasar Oligopoli
q  Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
    beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
q  Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitustrategi harga dan nonharga